Jumat, 07 Juni 2013

MEKANISME PENGADUAN 
MASYARAKAT TANJUNGPINANG 
Tindak Hukum dan Kriminal (Hukrim) dilingkungan masyarakat sudah tidak asing lagi. Tindakan-tindakan semacam ini yang sangat meresahkan masyarakat. Tak jarang dalam sehari nyawa manusia hilang begitu saja. Sepertinya nyawa merupakan hal yang mudah dihilangkan padahal nyawa dan keselamatan merupakan hal yang sangat berharga dari semua yang berharga. Banyak peristiwa-peristiwa yang melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia
(HAM). Kasus-kasus semacam ini hendaknya jangan dianggap sepele.
Jika memang ini terjadi masyarakat harus tau kemana kita harus melaporkannya. Guna ingin mendapatkan penanganan yang terampil oleh pihak yang berwajib maka kita harus mengetahui mekanisme-mekanisme pelaporan kepada pihak berwajib. Sebagai masyarakat yang disiplin kita harus mematuhi tata cara pelaporan yang sesuai dengan prosedur guna penyidikan yang tepat dan tidak ada pihak-pihak terkait yang disalahkan baik dari pihak pelapor maupun pihak yang berwajib. Kamipun mendatangi Satreskrim Tanjungpinang Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Bapak Wisnu Edhi Sadono, S.H., ajun Komisaris Polisi, namun beliau tidak ada ditempat.

            Untuk masyarakat Tanjungpinang, jika ada tindak pelanggaran hukum dan Kriminal masyarakat bisa “ melapor ke Polres Tanjungpinang yang beramat di Jl. Ahmad Yani KM 5 atas bagian Sentra Pelayanan Kepolisian ( SPK ) terpadu, “ ujar Anwar salah satu anggota kepolisian Tanjungpinang saat kami mewawancarai di ruang lobi kamis (23/05) pukul 10.30 Wib. Kami ingin mewawancarai Kapolres Tanjungpianang namun Bapak lagi ada rapat jadi silahkan tunggu diruang lobi,” ujar staf ruang OPS yang kami tidak mengetahui namanya namun yang jelas, “Bagian SPK ini ada sistem sip untuk menangani pengaduan masyarakat,” ujar Anwar yaitu ada sip pagi yang ditangani oleh SPK 1, sip siang ditangani oleh SPK 2, dan sip malam ditangani oleh SPK 3. Kamipun mendatangi kantor SPK dan kami mewawancarai koordinator SPK 1. “Masing-masing SPK dikepalai oleh pemimpin SPK seperti SPK 1 dipimpin oleh saya sendiri,” ujar Samsul Bachri saat kami berbincang diruang SPK Kamis (23/05) sekitar  pukul 11.08 wib. “Sedangkan SPK 2 dipimpin oleh Suhardi, dan SPK 3 dipimpin oleh Wudimin,’ imbuh Samsul. “Pengaduan masyarakat yang sampai dibagian SPK diteruskan kepada pihak piket satreskrim yang bertugas pada hari itu untuk diproses lebih lanjut,” imbuh Samsul. Laporan sampai dipihak piket Satreskrim maka pihak pelapor akan diperiksa, “jika memang benar ada suatu pelanggaran Hukum dan Kriminal seperti penganiayaan,” ungkap Anwar,  maka pihak Reskrim akan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan penanganan yang khusus guna menjalankan tugas yang sesuai dengan pihak pelapor guna melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

            Periksa laporan yang masuk yang dilakukan oleh pihak kepolisian sebelum melakukan olah TKP. “Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah benar laporan yang dilaporkan oleh pelapor,” imbuh Anwar.  Langkah yang pertama dilakukan adalah dengan mendatangi Tempat Kejadian Peristiwa atau sering disebut dengan (TKP).

Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah tempat ditemukannya benda bukti dan / atau tempat terjadinya peristiwa kejahatan atau yang diduga kejahatan menurut suatu kesaksian. Pemeriksaan TKP adalah menjawab 6 pertanyaan yaitu apa, siapa, dimana, kapan, bagaimana, apa, serta mengapa terjadi peristiwa tersebut.

            “Proses TKP pihak penyidik akan mengolah dan mencari data-data dan fakta-fakta yang mendukung dengan terjadinya kasus sesuai dengan laporan pihak pelapor,” ujar Anwar. Setelah mengetahui kebenaran data-data laporan untuk mengisi BAP dengan mendatangi tempat TKP kita akan membuat ciri-ciri pelaku, yang bekerja sama dengan penyidik dan “pihak rumah sakit terkait untuk divisum,” ungkap Anwar,  guna memastikan apakah ada terjadi suatu tindah hukum dan kriminal serta  menampilkan wajah yang mendekati sebenarnya. Hal ini dimaksudkan memudahkan dalam rangka penyidikan selanjutnya. “ Jika BAP ini sudah P21 maka berkas ini sudah lengkap, namun jika P18 maka berkas ini belum lengkap dan harus dilengkapi lagi,” ungkap Anwar.

Pada tahap proses ini pihak pelapor akan meminta ciri-ciri tersangka guna bisa di tampilkan dimedia. Ketika ditampilakan dimedia inilah ruang gerak dan lingkungan tersangka akan semakin berkurang. Sehingga memungkinkan pihak masyarakat lainnya bisa membantu pihak penyidik untuk mencari pelakunya sesuai dengan sketsa tadi. Satreskrim menurut selebaran di atas akan melakukan  penelitian laporan oleh pihak penyidik selama tiga hari.

            Selanjutnya proses atau mekanisme yang harus dilakukan adalah SP2HP. SP2HP merupakan  (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Jika memang ditemukan fakta dan sesuai dengan kejadian perkara maka disesuaikan dengan tindak pidana dan bukan tindak pidana.

            Tindak pidana yaitu melanggar peraturan pidana, tidak dapat menuduh suatu kejahatan yang telah dilakukan dengan suatu peraturan pidana, maka tidak ada tindak pidana jika memang tidak bertentangan dengan hukum.

            “Apabila sesuai dengan hukum dan dikatakan melanggar hukum dan perbuatan atau kelakuan manusia, dimana perbuatan atau kelakuan manusia itu membahayakan seperti pelecehan seksual, dan pembunuhan, maka tahap ini diteruskan ketahap atau proses berikutnya yaitu penyidikan,” ujar Samsul.

            Penyidikan merupakan proses kelanjutan dari hasil pemeriksaan yang mengindikasikan adanya bukti tindak pidana yang dapat memberi petunjuk bahwa suatu tindak pidana telah terjadi yang dilakukan oleh orang tertentu. Tugas Penyidik disini adalah mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang membuat terang dan jelas  tindak pidana di bidang tertentu yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

            Proses selanjutnya setelah penyidikan adalah periksa saksi yaitu orang yang memberikan keterangan di persidangan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu tentang suatu peristiwa atau keadaan yang ia lihat, dengar, dan ia alami sendiri sebagai bukti terjadinya peristiwa atau keadaan tersebut.

            Namun hal yang sangat penting selain di atas adalah ijin sita terhadap berkas dan dokumen yang berhubungan dengan Barang Bukti yang mendukung penyidikan di persidangan nantinya untuk membuktikan siapa yang menjadi dalang semua perkara yang menuju pada pelaku tindak pidana. Hal ini untuk mempersempit perkara permasalahan, sehingga proses penyidikan berada pada tahap selanjutnya yang akan mengarah pada tersangka. Jika semua dokumen dan berkas-berkas itu cocok dan bukti-bukti sudah cukup untuk menangkap tersangka maka penyidik melakukan penangkapan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.
            Setelah dilakukan penangkapan maka pihak penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka guna keperluan penyidikan selanjutnya, guna pemeriksaan terhadap tersangka serta dilakukan dengan perintah surat pemanggilan dan penyidikan.

            Selanjutnya Barang Bukti itu dikirim ke Pengadilan untuk di proses lebih lanjut nantinya. Tahap ini sudah mendekati pada persidangan yang akan dilakukan oleh pihak hakim. Disini masyarakat harus jeli dan harus mengikuti secara terus menerus agar proses yang ditempuh lewat jalur hukum tidak di manipulasi data dan berkas hasil penyidikan. Sangat ironi apabia pelapor tidak mengetahui perkembangan penyidikan karena disini sudah bisa di tebak sejauh mana tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Bahkan kita sudah bisa menerka dan mengandai-andai tersangka ini akan mendapat sanksi-sanksi seperti apa.

            Jalur hukum berikutnya adalah pengiriman SP2HP tadi ke Pengadilan. Pengadilan disini adalah badan yang melakukan peradilan berupa memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara. Tahap pengadilan ini memungkinkan pelapor sudah menemukan titik temu terhadap laporan pelapor pada sebelumnya, ini tidak lain kerja keras pihak Satreskrim yang bekerja secara profesional.

            “Selanjutnya adalah proses pengiriman tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan dan peran penyidikan disini sudah selesai,” ungkap Anwar. Yang ditekankan disini adalah pelapor harus tetap memantau dan mengikuti proses pengiriman ke Pengadilan.

            Lalu masyarakat sebagai pelapor bisa melakukan Sidang Pengadilan. Pengadilan adalah badan yang berkuasa mengadili semua perkara penyelewengan hukum didaerah hukumnya yang memiliki kewenangan untuk  memeriksa dan memutuskan perkara dari segala perkara sipil untuk semua golongan penduduk baik Warga Negara Indonesia dan orang asing.

            Jika semua sudah terpenuhi dari Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), saksi-saksi dan tersangka, maka sampai pada tahap putusan vonis yang di pimpin oleh hakim. Namun sebelumnya hakim harus mendengarkan pengakuan dan kesaksian yang dilontarkan oleh pihak tersangka atau tergugat untuk memberikan kesempatan untuk membela diri, hal ini dilakukan untuk menegakkan azaz praduga tidak bersalah. Peran hakin disinilah yang sangat monoton seakan-akan hakim disini Tuhan di dunia.

            “Tahap terahir yang memang ditunggu-tunggu adalah vonis hakim,” ujar Anwar. Putusan hakim dalam  persidangan mengenai jalannya pemeriksaan. Vonis disinilah kepuasan pelapor akan ditentukan. Hakim disini harus bersikap adil dalam memutuskan perkara jangan sampai hakim bisa di setir oleh pihak-pihak maupun golongan yang mempunyai pengaruh besar. Karena jika memang itu terjadi akan mencoreng nama peradilan di Indonesia, takut keluar istilah yang sangat vamiliar ditelinga masyarakat pengadilan di Indonesia tajam ke bawah tumpul ke atas. Jika perkara kecil di hukum seberat-beratnya dan  perkara besar di ulur-ulur hingga tidak ada penyelesaian akhirnya, apalagi perkaranya menyangkut figur publik biasanya akan di kontrol oleh orang luar. (Rita, June, Hendri, dan Holil,)