MEKANISME PENGADUAN
MASYARAKAT TANJUNGPINANG
Tindak Hukum dan
Kriminal (Hukrim) dilingkungan masyarakat sudah tidak asing lagi.
Tindakan-tindakan semacam ini yang sangat meresahkan masyarakat. Tak jarang
dalam sehari nyawa manusia hilang begitu saja. Sepertinya nyawa merupakan hal
yang mudah dihilangkan padahal nyawa dan keselamatan merupakan hal yang sangat
berharga dari semua yang berharga. Banyak peristiwa-peristiwa yang melanggar
hukum dan Hak Asasi Manusia
(HAM). Kasus-kasus semacam ini hendaknya jangan dianggap sepele.
(HAM). Kasus-kasus semacam ini hendaknya jangan dianggap sepele.
Jika memang ini terjadi masyarakat harus tau kemana kita harus
melaporkannya. Guna ingin mendapatkan penanganan yang terampil oleh pihak yang
berwajib maka kita harus mengetahui mekanisme-mekanisme pelaporan kepada pihak
berwajib. Sebagai masyarakat yang disiplin kita harus mematuhi tata cara
pelaporan yang sesuai dengan prosedur guna penyidikan yang tepat dan tidak ada
pihak-pihak terkait yang disalahkan baik dari pihak pelapor maupun pihak yang
berwajib. Kamipun mendatangi Satreskrim Tanjungpinang Kepala Sub Bagian
Hubungan Masyarakat Bapak Wisnu Edhi Sadono, S.H., ajun Komisaris Polisi, namun
beliau tidak ada ditempat.
Untuk masyarakat
Tanjungpinang, jika ada tindak pelanggaran hukum dan Kriminal masyarakat bisa “
melapor ke Polres Tanjungpinang yang beramat di Jl. Ahmad Yani KM 5 atas bagian
Sentra Pelayanan Kepolisian ( SPK ) terpadu, “ ujar Anwar salah satu anggota
kepolisian Tanjungpinang saat kami mewawancarai di ruang lobi kamis (23/05)
pukul 10.30 Wib. Kami ingin mewawancarai Kapolres Tanjungpianang namun Bapak
lagi ada rapat jadi silahkan tunggu diruang lobi,” ujar staf ruang OPS yang
kami tidak mengetahui namanya namun yang jelas, “Bagian SPK ini ada sistem sip
untuk menangani pengaduan masyarakat,” ujar Anwar yaitu ada sip pagi yang
ditangani oleh SPK 1, sip siang ditangani oleh SPK 2, dan sip malam ditangani
oleh SPK 3. Kamipun mendatangi kantor SPK dan kami mewawancarai koordinator SPK
1. “Masing-masing SPK dikepalai oleh pemimpin SPK seperti SPK 1 dipimpin oleh
saya sendiri,” ujar Samsul Bachri saat kami berbincang diruang SPK Kamis (23/05)
sekitar pukul 11.08 wib. “Sedangkan SPK
2 dipimpin oleh Suhardi, dan SPK 3 dipimpin oleh Wudimin,’ imbuh Samsul.
“Pengaduan masyarakat yang sampai dibagian SPK diteruskan kepada pihak piket
satreskrim yang bertugas pada hari itu untuk diproses lebih lanjut,” imbuh
Samsul. Laporan sampai dipihak piket Satreskrim maka pihak pelapor akan
diperiksa, “jika memang benar ada suatu pelanggaran Hukum dan Kriminal seperti
penganiayaan,” ungkap Anwar, maka pihak
Reskrim akan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan penanganan yang
khusus guna menjalankan tugas yang sesuai dengan pihak pelapor guna melengkapi
Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
Periksa laporan
yang masuk yang dilakukan oleh pihak kepolisian sebelum melakukan olah TKP. “Hal
ini dilakukan untuk memastikan apakah benar laporan yang dilaporkan oleh
pelapor,” imbuh Anwar. Langkah yang
pertama dilakukan adalah dengan mendatangi Tempat Kejadian Peristiwa atau
sering disebut dengan (TKP).
Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah tempat ditemukannya benda
bukti dan / atau tempat terjadinya peristiwa kejahatan atau yang diduga
kejahatan menurut suatu kesaksian. Pemeriksaan TKP adalah menjawab 6 pertanyaan
yaitu apa, siapa, dimana, kapan, bagaimana, apa, serta mengapa terjadi
peristiwa tersebut.
“Proses TKP pihak
penyidik akan mengolah dan mencari data-data dan fakta-fakta yang mendukung
dengan terjadinya kasus sesuai dengan laporan pihak pelapor,” ujar Anwar.
Setelah mengetahui kebenaran data-data laporan untuk mengisi BAP dengan
mendatangi tempat TKP kita akan membuat ciri-ciri pelaku, yang bekerja sama
dengan penyidik dan “pihak rumah sakit terkait untuk divisum,” ungkap
Anwar, guna memastikan apakah ada
terjadi suatu tindah hukum dan kriminal serta
menampilkan wajah yang mendekati sebenarnya. Hal ini dimaksudkan
memudahkan dalam rangka penyidikan selanjutnya. “ Jika BAP ini sudah P21 maka
berkas ini sudah lengkap, namun jika P18 maka berkas ini belum lengkap dan
harus dilengkapi lagi,” ungkap Anwar.
Pada tahap proses ini pihak pelapor akan meminta ciri-ciri
tersangka guna bisa di tampilkan dimedia. Ketika ditampilakan dimedia inilah
ruang gerak dan lingkungan tersangka akan semakin berkurang. Sehingga
memungkinkan pihak masyarakat lainnya bisa membantu pihak penyidik untuk
mencari pelakunya sesuai dengan sketsa tadi. Satreskrim menurut selebaran di
atas akan melakukan penelitian laporan
oleh pihak penyidik selama tiga hari.
Selanjutnya proses atau mekanisme
yang harus dilakukan adalah SP2HP. SP2HP merupakan (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyidikan). Jika memang ditemukan fakta dan sesuai dengan kejadian perkara
maka disesuaikan dengan tindak pidana dan bukan tindak pidana.
Tindak pidana yaitu melanggar
peraturan pidana, tidak dapat menuduh suatu kejahatan yang telah dilakukan dengan
suatu peraturan pidana, maka tidak ada tindak pidana jika memang tidak
bertentangan dengan hukum.
“Apabila sesuai dengan hukum dan
dikatakan melanggar hukum dan perbuatan atau kelakuan manusia, dimana perbuatan
atau kelakuan manusia itu membahayakan seperti pelecehan seksual, dan
pembunuhan, maka tahap ini diteruskan ketahap atau proses berikutnya yaitu
penyidikan,” ujar Samsul.
Penyidikan merupakan proses
kelanjutan dari hasil pemeriksaan yang mengindikasikan adanya bukti tindak
pidana yang dapat memberi petunjuk bahwa suatu tindak pidana telah terjadi yang
dilakukan oleh orang tertentu. Tugas Penyidik disini adalah mencari serta
mengumpulkan bukti-bukti yang membuat terang dan jelas tindak pidana di bidang tertentu yang terjadi
serta menemukan tersangkanya.
Proses selanjutnya setelah
penyidikan adalah periksa saksi yaitu orang yang memberikan keterangan di
persidangan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu tentang suatu peristiwa atau
keadaan yang ia lihat, dengar, dan ia alami sendiri sebagai bukti terjadinya
peristiwa atau keadaan tersebut.
Namun hal yang sangat penting selain
di atas adalah ijin sita terhadap berkas dan dokumen yang berhubungan dengan
Barang Bukti yang mendukung penyidikan di persidangan nantinya untuk
membuktikan siapa yang menjadi dalang semua perkara yang menuju pada pelaku
tindak pidana. Hal ini untuk mempersempit perkara permasalahan, sehingga proses
penyidikan berada pada tahap selanjutnya yang akan mengarah pada tersangka.
Jika semua dokumen dan berkas-berkas itu cocok dan bukti-bukti sudah cukup
untuk menangkap tersangka maka penyidik melakukan penangkapan dan pemeriksaan
lebih lanjut terhadap tersangka.
Setelah dilakukan penangkapan maka
pihak penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka guna keperluan penyidikan
selanjutnya, guna pemeriksaan terhadap tersangka serta dilakukan dengan
perintah surat pemanggilan dan penyidikan.
Selanjutnya Barang Bukti itu dikirim
ke Pengadilan untuk di proses lebih lanjut nantinya. Tahap ini sudah mendekati
pada persidangan yang akan dilakukan oleh pihak hakim. Disini masyarakat harus
jeli dan harus mengikuti secara terus menerus agar proses yang ditempuh lewat
jalur hukum tidak di manipulasi data dan berkas hasil penyidikan. Sangat ironi
apabia pelapor tidak mengetahui perkembangan penyidikan karena disini sudah
bisa di tebak sejauh mana tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Bahkan
kita sudah bisa menerka dan mengandai-andai tersangka ini akan mendapat
sanksi-sanksi seperti apa.
Jalur hukum berikutnya adalah
pengiriman SP2HP tadi ke Pengadilan. Pengadilan disini adalah badan yang
melakukan peradilan berupa memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara. Tahap
pengadilan ini memungkinkan pelapor sudah menemukan titik temu terhadap laporan
pelapor pada sebelumnya, ini tidak lain kerja keras pihak Satreskrim yang
bekerja secara profesional.
“Selanjutnya adalah proses
pengiriman tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan dan peran penyidikan disini
sudah selesai,” ungkap Anwar. Yang ditekankan disini adalah pelapor harus tetap
memantau dan mengikuti proses pengiriman ke Pengadilan.
Lalu masyarakat sebagai pelapor bisa
melakukan Sidang Pengadilan. Pengadilan adalah badan yang berkuasa mengadili
semua perkara penyelewengan hukum didaerah hukumnya yang memiliki kewenangan
untuk memeriksa dan memutuskan perkara
dari segala perkara sipil untuk semua golongan penduduk baik Warga Negara
Indonesia dan orang asing.
Jika semua sudah terpenuhi dari
Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), saksi-saksi dan tersangka, maka sampai pada
tahap putusan vonis yang di pimpin oleh hakim. Namun sebelumnya hakim harus
mendengarkan pengakuan dan kesaksian yang dilontarkan oleh pihak tersangka atau
tergugat untuk memberikan kesempatan untuk membela diri, hal ini dilakukan
untuk menegakkan azaz praduga tidak bersalah. Peran hakin disinilah yang sangat
monoton seakan-akan hakim disini Tuhan di dunia.
“Tahap terahir yang memang
ditunggu-tunggu adalah vonis hakim,” ujar Anwar. Putusan hakim dalam persidangan mengenai jalannya pemeriksaan.
Vonis disinilah kepuasan pelapor akan ditentukan. Hakim disini harus bersikap
adil dalam memutuskan perkara jangan sampai hakim bisa di setir oleh
pihak-pihak maupun golongan yang mempunyai pengaruh besar. Karena jika memang
itu terjadi akan mencoreng nama peradilan di Indonesia, takut keluar istilah
yang sangat vamiliar ditelinga masyarakat pengadilan di Indonesia tajam ke
bawah tumpul ke atas. Jika perkara kecil di hukum seberat-beratnya dan perkara besar di ulur-ulur hingga tidak ada
penyelesaian akhirnya, apalagi perkaranya menyangkut figur publik biasanya akan
di kontrol oleh orang luar. (Rita, June, Hendri, dan Holil,)